PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dengan membaginya menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Ketua Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit menjabarkan tiga tingkatan besaran zakat dimulai dari kategori paling rendah ke tinggi yaitu Rp35 ribu per orang, Rp40 ribu per orang, dan Rp50 ribu per orang.
“Kita membaginya berdasarkan kemampuan masyarakat dalam membeli beras untuk konsumsi sehari-hari. Kategori Rp35 ribu untuk beras kualitas tiga yang harganya Rp15 ribu per kilogram, sementara kategori Rp50 ribu untuk beras kualitas satu yang harganya Rp18 ribu per kilogram,” tuturnya.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah menurut syariat agama Islam yaitu setara dengan makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Jika dirupiahkan, maka disepakiti tiga kategori yang disebutkan.
“Tiga kategori ini kita sepakati berdasarkan rapat dengan jajaran Pemerintah Kota Pariaman. Zakat dibayarkan berdasarkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi konsumsi beras harian,” kata dia.
Sementara itu, Baznas Kota Pariaman juga mengumpulkan pembayaran fidiah atau ganti puasa dari masyarakat dengan ketetapan jumlah setara dengan dua kali makan yaitu, Rp35 ribu. Zakat fitrah dan fidiah dapat dikumpulkan langsung ke Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap desa dan kelurahan.
Dijelaskannya, zakat yang terkumpul di setiap UPZ akan dihimpun oleh Baznas kemudian disebarkan kembali ke masyarakat jelang Lebaran. 100 persen zakat yang dikumpulkan akan disalurkan ke desa dan kelurahan terkait, ditambah sepuluh persen zakat dari Baznas sendiri.
“Kami membuka gerai zakat berjalan selama Ramadan. Fungsinya untuk memudahkan masyarakat yang kebetulan lewat di jalan untuk menunaikan zakat atau sedekah,” papar Zalman.
Zalman juga menyebut, Baznas Kota Pariaman turut memberikan kemudahan pengumpulan zakat dengan pembayaran secara online. Terdapat rekening yang bisa diakses melalui website Baznas Kota Pariaman.
“Pembayaran zakat bisa ke UPZ di desa dan kelurahan masing-masing atau ke gerai yang kita buka dari pagi sampai sore di depan kantor. Kami turut mengimbau masyarakat agar membayarkan zakatnya melalui Baznas,” tutupnya. (*)