Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung. Sebagaimana PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah.
Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun proses rekrutmen tenaga kerja alih daya ini secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa,” jelas Mulyadi.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekdako Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, Kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman. (*)