PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Wali Kota Pariaman, Yota Balad mengatakan pengadaan tenaga outsourcing dilakukan demi menjawab keresahan tenaga honorer yang bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sistem kerja alih daya ini ditujukan untuk tenaga supir, pramusaji dan petugas kebersihan.Sementara itu, untuk tenaga honorer biasa yang masa kerjanya kurang dari dua tahun terpaksa dirumahkan.
Yota menyebut, hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada pengangangkatan outsourcing bagi honorer yang masa kerjanya tidak cukup dua tahun.
“Untuk PPPK dan outsourcing ini hanya beda nama dan fungsi. Secara garis besar kita tetap bakal memperkerjakan tenaga kebersihan, pramusaji dan supir yang tidak bisa diikutkan PPPK karena tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia menekankan, bahwa pihak pemko sama sekali tidak menzalimi masyarakat yang bekerja sebagai honorer di sana, sehingga ia segera menyiapkan sistem outsourcing agar menjawab keresahan warganya.
Untuk pelaksanaan outsourcing diadakan dengan sistem mandiri dengan OPD bersangkutan yang akan mengeluarkan gaji per bulannya.
“Makanya, sistem outsourcing kita percepat untuk menjawab keresahan masyarakat. Kami ingin menjawab kegalauan pekerja dengan berita yang simpang siur,” tuturnya.
Adapun seleksi kompetensi PPPK tahap dua telah dimulai, dengan menyisakan ratusan tenaga honorer lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi.
Menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Kota Pariaman akan menerapkan sistem kerja alih daya atau outsourcing yang akan dimulai Juni 2025.
Sistem kerja alih daya mandiri tanpa pihak ketiga ini ditujukan bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Pada rapat persiapannya, Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi menyampaikan kepada OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemko Pariaman.
“Kami minta agar seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pengadaan outsourcing atau tenaga ahli daya ini, kita berharap agar hal ini segera diselesaikan. Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan,” katanya.
Mulyadi menuturkan bahwa proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab keluhan honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Untuk sistem baru ini, ia turut meminta kesediaan tenaga honorer terhadap OPD masing-masing.
“Harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing,” tuturnya.
Ia memperkirakan Pemko Pariaman akan menyelesaikan proses pengadaan tenaga outsourcing pada Mei mendatang, sehingga pelaksanaan tugas bisa dilakukan mulai Juni.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung.
Sebagaimana PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. (*)