“Sebab dapat mengaburkan batasan publik dan pribadi dalam lembaga DPRD karena mereka direkrut melalui sistem outsourcing, sehingga berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas,” jelas Roni.
Oleh sebab itu, ia menilai, pemerintah terutama lembaga DPRD perlu memikirkan ulang untuk mengambil tindakan tersebut. “Sebab, ada risiko konflik kepentingan, terutama jika pengangkatan ini tidak diatur jelas dan hanya didasarkan pada hubungan personal, bukan kebutuhan institusional, sehingga kebijakan yang dibuat perlu dirumuskan dalam bentuk aturan yang ada di daerah,” ujarnya. (*)