Korban yang menyadari hal tersebut diancam oleh pelaku dengan senjata tajam (sajam) berupa pisau. Korban dibawa lima pelaku lainnya ke penginapan di daerah Sunur untuk dilecehkan.
“Kejadian pertama dan kedua berlangsung pada bulan Juni 2024. Pelaku disembunyikan di kamar kos korban sampai kejadian ketiga di bulan Agustus,” ungkap Andrealando.
Ia mengatakan, eksploitasi ketiga berlangsung di salah satu hotel di Kota Pariaman. Usai kejadian, korban sempat diamankan oleh Satpol PP.
“Berdasarkan kejadian, korban akhirnya melaporkan kepada orang tuanya. Ibu korban langsung melapor ke Mapolres Pariaman dan langsung ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Pada kejadian pertama, Andreanaldo menyebut pelaku menerima uang Rp700 ribu dan menyerahkan Rp400 ribu kepada korban. Sementara kejadian kedua dan ketiga, R menerima uang dari hasil perbuatannya sebanyak Rp200 ribu dan Rp250 ribu.
“Saat ini mucikari dan empat pelaku diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur dan sudah ditindak,” katanya. (*)