Teks foto : Bupati Yulianto menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada perwakilan di halaman kantor bupati setempat, Selasa (27/5). Osniwati
PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Bupati Yulianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.043 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihalaman kantor bupati setempat, Selasa (27/5).
Penyerahan SK PPPK ini didampingi oleh Wakil Bupati M Ihpan, Pj Sekda Doddy San Ismail, asisten, staff ahli, OPD dan stakeholder terkait lainnya.
Bupati Yulianto dalam arahannya mengucapkan selamat kepada PPPK yang dilantik pada hari itu. Karena hal itu merupakan buah dari usaha keras dan doa serta mampu bersaing sehingga menjadi ASN.
“Proses pengadaan PPPK tahun 2024 masih dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi tantangan untuk selalu meningkatkan kualitas layanan ke depan dengan birokrasi yang bersih dan melayani,” katanya.
Ia menambahkan, PPPK yang baru saja dilantik hari ini harus memiliki integritas dan mampu meningkatkan pelayanan di kantor.
“Berdasarkan undang ASN 2023 pasal 1 ayat 4 PPPK sesuai dengan PPPK jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan. Sehingga PPPK Tidka Gus mengajukan pemindahan tugas atau mutasi karena terikat kontrak kerja yang telah di tandatangani dan disetujui oleh kedua belah pihak meskipun telah menjadi bagian dari ASN,” katanya.
Ia menjalani bahwa PPPK jangan meminta pindah tugas karena telah ditempatkan sesuai dengan lokasi formasi yang ditetapkan Menpan dan melamar sendiri pada unit kerja yang ada sekarang ini. Karena PPPK yang memutuskan pindah atau mutasi dianggap sebagai pengunduran diri.
“Bagi PPPK yang penempatan tugasnya di luar tempat tugas selama harus cepat menyesuaikan diri atau beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja teman kerja juga lingkungan masyarakat sekitar,” katanya. (*)