Kejari Pasaman Barat Tangani Delapan Perkara Korupsi

Kejari Pasbar Tangani Delapan Perkara Korupsi

PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menyampaikan kinerja penanganan perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus tahun 2023 selama periode Januari hingga Juli 2023. Ekspos kineja ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63, Sabtu (22/7).

Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, dalam rentang waktu tujuh bulan, pihaknya menghentikan delapan perkara tindak pidana umum melalui restorative justice (keadilan restorasi).

Adapun delapan perkara itu terdiri dari empat perkara tindak pidana narkoba dengan memberikan restorative justice kepada pencandu dan penyalahguna narkoba; dan empat perkara terkait dengan orang dan harta benda.

“Kami sudah melakukan restorative justice melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan,” katanya.

Sementara untuk tidak pidana khusus, hingga Juli 2023, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap delapan tindak pidana korupsi (tipikor). Dari delapan perkara tersebut, sebanyak lima perkara terkait pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Pasbar, dan sudah disidangkan.

Sedangkan tiga perkara lainnya antara lain, tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada PDAM Tirta Gimilang Pasbar senilai Rp3 miliar pada tahun 2016 dan 2021. Selanjutnya, dugaan tipikor sewa tanah kas daerah di Muara Kiawai dan dugaan tipikor dalam kegiatan replanting (peremajaan) sawit di Pasbar.

Ia menambahkan, untuk kinerja penuntutan hingga Juli 2023, pihaknya sudah mengajukan ke persidangan 15 terdakwa tipikor RSUD Pasbar. termasuk satu terdakwa dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Pasbar atas nama AD. “Perkara perjalanan dinas juga sudah sementara jalan proses pemeriksaan saksi-saksinya. Mudah-mudah kami bisa menuntaskan tahun ini,” katanya. (*)

Exit mobile version