Kejari Pasbar Musnahkan BB dari 31 Perkara, Muhammad Yusuf Putra: Perkara Pencabulan Perlu Perhatian Kita Semua

PASBAR, HARIANHALUAN.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum dari 31 Perkara periode Januari hingga April. Pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh Forkopimda Pasbar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (24/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Muhammad Yusuf Putra mengatakan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2024 sampai dengan April 2024 dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan yang berjumlah 31 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 31 perkara tersebut terdiri dari Narkotika 11 perkara, dengan rincian ganja 1.403,92 gram dari 1 perkara. Sabu sebanyak 87,63 gram dari 9 perkara. Perjudian 1 perkara, pencurian 5 perkara, pertambangan 1 perkara, penganiayaan 5 perkara, pencabulan 5 perkara dan lainnya 5 perkara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Muhammad Yusuf Putra perkara yang dominan memang Narkotika. Namun, ada perkara yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak yakni perkara pencabulan.

“Perkara pencabulan ini ibarat gunung es. Dari Januari hingga April saja sudah 5 perkara. Ini dampaknya tidak hanya hari ini saja, tapi berkepanjangan. Apalagi korbannya dominan anak anak dan perempuan,” katanya.

Ia juga meminta dinas pemberdayaan perempuan agar melaksanakan kegiatan yang berdampak kepada pengurang kasus pencabulan ini. Karena kasusnya terjadi dilakukan oleh orang dekat.

“Bukan itu saja. Karena mereka menganggap aib dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga kasusnya tidak terungkap. Dari kasus lima pencabulan itu saja terjadi di tahun 2023. Artinya mereka kadang takut untuk melaporkan. Padahal ini kejahatan yang serius,” katanya.

Exit mobile version