Begitu juga kata tim lapangan CV Gema Nusantara Eko Sulistyo, karena keterlambatan tersebut sehingga perusahaannya didenda sebesar Rp7 jutaan setiap hari hingga selesai pembangunan gedung laboratorium BPOM tersebut.
“Kita sudah berupaya maksimal untuk menyelesaikan pengerjaan gedung labor. Sekarang kita lembur dengan 60 pekerja. Kontrak kita hanya struktur gedung saja hingga III lantai,” katanya.
Diakuinya, apabila memanfaatkan hari keterlambatan selama 50 hari, perusahaannya tersebut membayar sebesar Rp350juta ke negara. “Sekarang sudah hari ke 22 untuk keterlambatan, progress pekerjaan sudah 85 persen. Mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini,” ucapnya. (*)