SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dan Wabup Iraddatillah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus untuk 213 narapidana dan 227 narapidana remisi Dasawarsa tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Sijunjung, Minggu (17/8/2025).
Diketahui dari jumlah itu, satu orang napi remisi umum 17 Agustus dinyatakan langsung bebas atas nama Bandi atas kasus penganiayaan dan tiga napi remisi dasawarsa juga dinyatakan bebas atas nama Adri Yusmandani, Rendi Kurniawan dan Dodi Dasrianto dalam kasus pencurian.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan,” ujar Kalapas Kelas II B Muaro Sijunjung, Ahmad Junaidi.
Ahmad juga menjelaskan pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
“Kepada empat warga lembaga pemasyarakatan yang telah bebas tetaplah menatap masa depan menjadi lebih baik lagi. Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas keluar dari sini jangan sampai diulangi lagi kesalahan. Jadilah pribadi yang baik dan berguna bagi semuanya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Benny Dwifa Yuswir, mengatakan bahwa remisi bukanlah hadiah. Namun, remisi adalah sebuah harapan bagi narapidana, sehingga menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana atau hukuman.
“Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan. Siapa yang mau berlama-lama tinggal di sini, siapapun pasti ingin cepat pulang, untuk itu jadikan cobaan ini sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulang kembali perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Iraddatillah, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra, unsur Forkopimda, Ketua TP PKK Kabupaten Sijunjung, Nedia Fitri Benny Dwifa, Ketua GOW Kabupaten Sijunjung, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Asisten I Setdakab beserta kepala OPD dan warga Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung. (*)