SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan secara resmi mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih untuk periode 2025-2030. Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pemenang Pilkada tahun 2024.
Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman DPRD Nomor 170/1/DPRD/II-2025 yang dibacakan pada Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Serentak 2024, sekaligus Penetapan Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 di Kantor DPRD Solok Selatan, Senin (10/2/2025).
Selain itu, DPRD juga menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan masa jabatan 2021-2025, yang tercatat dalam Pengumuman DPRD Nomor 170/2/DPRD/II-2025.
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menjelaskan bahwa Pilkada Solok Selatan 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Hasilnya telah diumumkan oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.
“Keputusan KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 1, H. Khairunas, S.IP., M.Si dan Ir. H. Yulian Efi, MM, dengan perolehan suara sebanyak 45.326 suara atau 55,14% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Terpilih untuk periode 2025-2030,” kata Martius.
Setelah mengumumkan kedua pengumuman ini, DPRD akan mengajukan pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2021-2025 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah untuk periode 2025-2030.