PADANG, HARIANHALUAN.ID – Rumah Sakit Hermina Padang disomasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan (Solsel) gara-gara memperkerjakan seorang dokter spesialis bedah berinisial TH yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam jam kerja.
Somasi tersebut ditujukan kepada Direktur Utama RS Hermina Padang yang intinya meminta agar RS Hermina Padang tidak lagi memakai jasa dokter bedah tersebut di dalam jam dinas seorang PNS. Apalagi sudah lebih satu bulan PNS yang bersangkutan yang semestinya bekerja di RSUD Solok Selatan tidak masuk kerja, alias meninggalkan pekerjaan rutin sebagai abdi negara di Rumah Sakit Kabupaten.
Kuasa Hukum Pemkab Solsel, Dr. Suharizal, SH, MH menyampaikan, dari web resmi RS Hermina Padang dokter TH ini bekerja setiap hari kecuali Minggu mulai pukul 12:00 WIB, padahal itu adalah masih jam kerja PNS. Bahkan RS Hermina Padang tidak pernah meminta izin kepada Bupati Solok Selatan.
“TH tersebut bekerja di RS Hermina di jam kerjanya sebagai PNS di Pemkab Solsel. Dan itu tanpa izin dari Bupati Solsel selaku atasan,” terang Suharizal, Kamis (9/10) di Padang.
Suharizal menegaskan, bahwa tindakan RS Hermina Padang tersebut terang bertentangan dengan beberapa aturan menyangkut rumah sakit yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Kami memberikan waktu sampai tanggal 14 Oktober 2025 bagi Hermina untuk menyelesaikan masalah ini. Bila tidak, gugatan dan tuntutan yang lebih terang akan dilakukan Pemda Solok Selatan,” tambahnya.
Terkait dengan dokter bedah TH sendiri, Dr. Suharizal, SH, MH menjelaskan sedang dilakukan proses atas pelanggaran disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
“Bahkan ini sudah dilaporkan juga ke organisasi kedokterannya untuk diproses atas dugaan pelanggaran kode etik,” pungkasnya. (*)