“Saya apresiasi hububungan baik dan kerja sama Pemerintah Daerah Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri. Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Solok Selatan karena dengan hubungan baik dan tujuan bersama mulai dibentuk Balai Restorative Justice yang diresmikan ini,” lanjutnya.
Dia juga menyebutkan, balai ini nantinya bisa digunkan sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif yang akan memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat, yang ditindak oleh jaksa dan dimediasi oleh tokoh-tokoh di masyarakat.
Hingga saat ini di Sumatera Barat sudah terdapat 87 Balai Restorative Justice dengan total penyelesaian empat perkara pada 2021 dan 20 perkara hingga September 2022 ini.
Diharapkan nantinya Balai Restorative Justice ini bisa dibuka di seluruh nagari yang ada di Solok Selatan. (*)