SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar berupa uang pengganti pada perkara perbaikan pembangunan tebing sungai Batang Bangko pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solsel tahun 2016.
Hal ini diungkapkan Kajari Solok Selatan, F. Akbar Ali pada pers rilis sekaligus memperingati Dirgahayu Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, di Aula Gedung Kejari Solok Selatan, Senin (22/7/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Akbar Ali mengungkapkan, sejumlah dana tersebut telah disetorkan ke dalam Kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini sebuah kerja keras dan prestasi bidang pidana khusus yang berupaya mendapatkan uang pengganti dari terpidana sehingga bisa dijadikan PNBP, dimana sebelumnya terpidana ini enggan membayar,” kata Kajari Solok Selatan, F. Akbar Ali didampingi kasi Pidsus Irvan Prayoga.
Selain itu, Kejari Kabupaten Solok Selatan juga tengah memprioritaskan penetapan tersangka perkara dugaan korupsi proyek SPAM DAK 2022 dan kasus pembangunan jembatan Ambayan 2018, bahkan pihak Kejari Solsel juga mengendus aroma dugaan korupsi pada dana PNPM 2017-2020 di Kecamatan Sungai Pagu.
Akbar Ali mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan tunggakan kasus yang sudah lama seperti dugaan korupsi camintoran, sentra kopi dan ambayan, dan pihaknya juga tidak lengah dengan hal hal yang sedang terjadi di Solok Selatan saat ini.
“Jangan sampai karena mengurusin masa lalu masa yang sekarang terabaikan”, katanya.