Bupati Eka Putra: Cegah Perceraian Dan Menikah Muda MoU Dengan Dua PA Ini Penting
HARIANHALUAN.id – Bertempat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Padang Panjang, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan dua Pengadilan Agama (PA) yaitu PA Kota Padang Panjang dan PA Batusangkar, Rabu (27/07).
Dikatakan Bupati Eka Putra, jika pemerintah daerah sangat komit dan serius dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Begitu juga sangat mensuport PA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk tiga kecamatan yaitu Kecamatan X Koto, Kecamatan Batipuh dan Batipuh Selatan masuk wilayah pelayanan PA Kota Padang Panjang.
“Saat ini yang merisaukan Saya, banyak terjadi kasus perceraian di tengah-tengah masyarakat, terlebih ASN yang mengajukan cerai. Ini perlu kita tindak lanjuti bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan PA ini. Termasuk kasus menikah usia muda, ini juga akan berdampak tidak baik bagi generasi penerus, bisa menyebabkan tingginya angka stunting, makanya MoU ini segera ditandatangani,“ ucapnya.
Disampaikan Eka Putra, jika pemerintah daerah juga berupaya menekan angka pengangguran karena ini juga sangat rentan dengan pernikahan usia dini, hal ini tentu juga sangat berkaitan dengan PA Tanah Datar dan Padang Panjang dalam melayani dan mengedukasi masyarakat.
“Cegah perceraian dan pernikahan belum cukup umur atau menikah muda, MoU dengan dua PA ini penting untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Ariefarahmy, S.H.I, M.H menyampaikan MoU antara Pemda Tanah Datar dengan PA Padang Panjang dan PA Batusangkar dengan tema “Optimalisasi sinergi dibidang pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar”, itu sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.