HARIANHALUAN.ID – Sebagai bukti keseriusan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar dalam melakukan penyelesaian batas daerah dengan Kabupaten Solok, maka Bupati Eka Putra didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Kabag Pemerintahan Reni Susanti, juga Kabag Prokopim Dedi Tri Widono, Senin (27/3/2023) mendatangi Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Kehadiran Bupati Eka Putra bersama rombongan diterima di ruang rapat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan oleh Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1.A Aris Ropendi dan Asrul Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1.B.
Dikatakan Bupati Eka Putra, kedatangannya kali ini dalam rangka tindaklanjut penyelesaian permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, yang sebelumnya juga sudah dilakukan survei lapangan oleh pihak Kemendagri RI.
“Ini bukti keseriusan kami untuk segera menyelesaikan permasalahan batas daerah ini. Semua prosedur sudah kita ikuti dan sebelumnya kita juga sudah meminta pihak Kemendagri untuk turun melakukan survei ke lapangan, namun setelah survei kita tunggu-tunggu kok belum ada kejelasan, makanya hari ini kami ke sini untuk sesegera mungkin mengupayakan penyelesaian batas ini,” ujarnya.
Bupati Eka Putra juga mengatakan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah ada titik terangnya, karena sudah ada garis yang disepakati dan pihak Kemendagri juga sudah ke lapangan, namun yang menjadi pertanyaan mengapa sampai hari ini belum ada keputusan.
“Alhamdulillah, hari ini kita diterima oleh tim teknis langsung dan ini memang yang kita harapkan, karena tim teknis inilah yang tahu permasalahannya seperti apa. Mudah-mudahan upaya kita hari ini yang bertepatan dengan bulan Ramadan cepat membuahkan hasil yang kita inginkan. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Tanah Datar khususnya masyarakat Nagari Simawang, kami mohon doanya terus semoga apa yang kita upayakan ini segera selesai,” ucapnya.
Sementara pihak Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang diwakili Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1A, Aris Ropendi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan survei langsung ke lokasi dan telah menemukan beberapa bukti di lapangan, yang bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk sebuah keputusan.
Aris juga menyampaikan bahwa pihak Kabupaten Solok juga sudah menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh Kemendagri RI nantinya. (*)