Wira menilai, kewenangan luas yang diberikan daerah tidak berarti apa-apa tanpa dukungan dana yang memadai. Terlebih, Undang-Undang Nomor 1 tentang Perpajakan juga membatasi ruang daerah untuk menciptakan sumber-sumber pajak baru.
Kendati demikian, Wira tidak menutup mata terhadap sisi positif kebijakan ini. Menurutnya, pemangkasan TKD bisa menjadi momentum bagi pemda untuk lebih selektif dalam menyusun program dan melakukan efisiensi anggaran. “Program yang disusun ke depan mestilah yang benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat, bukan lagi kegiatan seremonial yang hanya menghabiskan uang,” ucapnya.
Bahkan, kondisi ini bisa menjadi “rem alami” bagi calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2029 mendatang. “Mereka akan berpikir dua kali untuk maju, karena biaya politik tinggi tapi anggaran yang akan dikelola daerah sangat minim,” ujarnya.
Dampak Pemangkasan TKD
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, secara tegas menyoroti dampak nyata kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap kapasitas keuangan daerah, terutama terkait pemotongan dan penyesuaian TKD yang dinilai semakin mempersempit ruang gerak pembangunan di tingkat provinsi.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Istana Gubernuran, Senin (20/4).
Menurut Mahyeldi, kebijakan fiskal nasional yang terus mengalami penyesuaian, termasuk formulasi baru dalam skema TKD, telah menimbulkan tekanan serius bagi daerah. Ia menilai, pemotongan dan perubahan skema transfer tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil daerah, terutama yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.
“Ketika TKD mengalami penyesuaian atau pemotongan, dampaknya langsung terasa pada kemampuan daerah dalam membiayai program prioritas. Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan, ketergantungan daerah terhadap TKD masih sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan di tingkat pusat akan langsung berimplikasi pada stabilitas fiskal daerah.
Dalam konteks Sumbar, tekanan tersebut berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, hingga pengembangan pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Mahyeldi juga mengkritisi perubahan skema pembagian pajak, termasuk kebijakan opsen yang kini langsung dialokasikan ke kabupaten/kota. Menurutnya, kebijakan ini memang memberi kepastian penerimaan di tingkat lokal, namun di sisi lain menggerus peran strategis provinsi sebagai penyeimbang fiskal antarwilayah.
“Dulu ada ruang bagi provinsi untuk melakukan intervensi melalui skema bagi hasil 70:30. Sekarang ruang itu semakin sempit. Akibatnya, daerah dengan kapasitas fiskal rendah akan semakin tertinggal tanpa adanya mekanisme korektif yang kuat,” katanya.
Persoalan lain yang turut disorot adalah praktik perusahaan yang beroperasi di daerah namun membayar pajak di lokasi kantor pusat. Kondisi ini menciptakan ketimpangan fiskal, karena daerah penghasil tidak memperoleh manfaat optimal dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. “Kalau ini terus dibiarkan, daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi ekonomi tanpa mendapatkan imbal balik fiskal yang adil,” kata Mahyeldi.












