HEADLINE

Sumbar Sampaikan Keluhan, Kebijakan Fiskal Pusat Tekan Keuangan Daerah

×

Sumbar Sampaikan Keluhan, Kebijakan Fiskal Pusat Tekan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Istana Gubernur, Senin (20/4). Dalam kesempatan itu, Gubernur menyoroti dampak nyata kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap kapasitas keuangan daerah

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa mengandalkan kebijakan fiskal semata tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Peran belanja pemerintah relatif kecil dibandingkan faktor lain seperti konsumsi masyarakat, investasi, serta ekspor dan impor. “Kalau hanya mengandalkan penghematan fiskal, pertumbuhan ekonomi tidak akan naik signifikan. Akibatnya, PAD tetap lemah, dan pajak tidak akan bertambah,” ujarnya.

Dengan demikian, Prof. Elfindri menilai kebijakan pemangkasan TKD tidak akan menyelesaikan persoalan fiskal nasional. Bahkan, berpotensi menimbulkan efek domino berupa stagnasi ekonomi daerah dan menurunnya daya beli masyarakat.

Ia pun menyerukan agar pemerintah pusat menempuh langkah yang lebih fundamental, yakni menutup kebocoran besar penerimaan negara sebelum membebani daerah dengan kebijakan penghematan.

Menurutnya, keberanian politik untuk memberantas kebocoran di sektor pertambangan dan ekspor akan jauh lebih berdampak bagi kesehatan fiskal negara dibanding sekadar memangkas dana transfer ke daerah. “Selama kebocoran besar itu dibiarkan, pemangkasan TKD hanya akan jadi tambal sulam. Akhirnya, rakyat daerah yang menanggung akibatnya,” katanya.

Baca Juga  BNPB Perluas Pembangunan Huntap ke Lima Puluh Kota dan Agam

Pisau Bermata Dua

Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, Afridian Wirahadi Ahmad memandang pemangkasan TKD sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan bisa mendorong efisiensi kinerja pemda, namun di saat bersamaan, kebijakan ini juga dikhawatirkan mengancam kemandirian fiskal serta melemahkan makna otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi.

Ia menjelaskan, kondisi ini akan menjerat daerah dalam situasi sulit. Banyak daerah akan terjebak pada kondisi di mana anggaran hanya cukup untuk membayar gaji pegawai tanpa bisa melaksanakan pembangunan.

“Kita khawatir, banyak kepala daerah yang tidak akan bisa menunaikan janji politik mereka. Masyarakat tentu tidak peduli apakah dana pusat berkurang atau tidak. Yang mereka lihat adalah kinerja kepala daerah dibandingkan pendahulunya,” ujarnya.

Wira juga mengingatkan bahwa kebijakan ini juga bisa memicu reaksi berantai berupa kenaikan pajak daerah. Untuk mengakali situasi ini, para kepala daerah bisa saja berlomba-lomba menaikkan tarif pajak sebagai solusi cepat untuk menutup kekurangan anggaran. Langkah semacam ini pada gilirannya justru berpotensi menjadi “bom waktu sosial” seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana unjuk rasa besar menolak kenaikan pajak sempat pecah beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Sawit Pessel “Merantau” ke Sijunjung, DPRD Desak Pergub TBS Swadaya

Rektor UMN Bukittinggi ini juga menyoroti dampak serius lain dari pemangkasan TKD, yakni melemahnya otonomi daerah. Di tengah terbatasnya anggaran pembangunan daerah, mau tidak mau semua kepala daerah harus rajin-rajin “mengemis” kepada pemerintah pusat atau anggota DPR RI demi mendapatkan tambahan anggaran.

 “Ini kan tidak elok. Daerah jadi seperti pengemis kepada pusat. Padahal, otonomi daerah seharusnya memberi kewenangan besar. Tapi percuma saja kalau kewenangan tidak diikuti dengan dukungan anggaran,” katanya.