PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kebijakan pemerintah untuk menertibkan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer telah menimbulkan kontroversi yang memicu kisruh di beberapa daerah.
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, bukan lagi di pengecer. Akibatnya, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG dan harus mengantre panjang di pangkalan.
Sehari setelah kebijakan ini diberlakukan, pemerintah memutuskan untuk menarik kebijakan tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa banyak warga yang mengeluh kesulitan mendapatkan gas.
“Semalam kami minta waktu semua untuk berkomunikasi sebagai perwakilan dari DPR, dan itu menyampaikan aspirasi rakyat di daerah-daerah yang kemarin kesulitan mendapatkan LPG,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menginstruksikan agar pengecer-pengecer yang sempat dihentikan penjualannya, diaktifkan kembali. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat.
Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan hasil dari komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang menginginkan agar pengecer tetap diizinkan berjualan selama proses penertiban berlangsung.
“Akhirnya dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi, Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya,” jelas Dasco.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penataan subsidi LPG agar lebih tepat sasaran. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa subsidi LPG yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp87 triliun per tahun perlu direformasi untuk menghindari penyalahgunaan.
“Diharapkan masyarakat mendapatkan harga dengan yang semurah-murahnya. Tapi kenyataannya sekarang, ada di tingkat sampai masyarakat itu dibeli sampai harga Rp25.000 per tabung,” ungkap Bahlil.
Pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan yang lebih mudah diawasi. Bahlil menambahkan bahwa dengan status baru ini, pengecer akan lebih mudah dikontrol, terutama terkait harga jual LPG yang bisa dipantau menggunakan teknologi informasi.
“Nah, dengan mereka menjadi subpangkalan, maka kita akan menaruh fasilitas yang sama dengan di pangkalan. Supaya harganya bisa kita kontrol pakai IT,” ujarnya.
Pemerintah juga menjamin bahwa tidak ada biaya tambahan yang akan dibebankan pada subpangkalan. Bahlil memastikan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha akan terus dilakukan agar penyesuaian terhadap kebijakan ini berjalan lancar.
“Nanti sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan, sudah pasti kita akan melakukan asistensi,” jelasnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa dalam pelaksanaan reformasi ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG tanpa kesulitan.
Bahlil menambahkan, “Tugas kami atas perintah Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran dan rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka.” (*)