Mengenai perkembangan kasus, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian terbesar berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri.
“Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp35 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers terkait kasus ini.
Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa potensi kerugian lainnya berasal dari kerugian impor minyak mentah melalui broker yang tidak sah, serta kerugian akibat pemberian subsidi dan kompensasi yang tidak transparan.
Dalam hal ini, peran para petinggi Pertamina dan perusahaan swasta yang terlibat menjadi sorotan utama dalam proses penyidikan. (*)