Kasus ini terungkap saat Kejati Sumbar memanggil empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dil lingkup Pemprov Sumbar. Keempatnya adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun), serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan).
Pemanggilan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti, pada 5 Maret 2025. Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk memberikan keterangan pada 11 Maret 2025 dan membawa dokumen terkait Penas Tani 2023.
Selain kasus korupsi Penas Tani, Kejati saat ini juga tengah menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka. Teranyar, Kejati Sumbar menangkap tersangka dengan inisial nama TA, yang merupakan supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Perumda PSM tahun anggaran 2021. Tersangka diduga telah melakukan rekayasa pelaporan keuangan yang ia kerjakan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumbar juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial PI, selaku Direktur Utama Perumda PSM.
Kasus ini berawal sekitar bulan Maret 2021. Perumda PSM diketahui menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18 miliar untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.














