HARIANHALUAN.ID — Anggota DPR RI, Andre Rosiade akan diperiksa Penyidik Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp850 juta dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar).
Hal itu tertuang dalam sebuah surat pemanggilan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar bernomor: B/1234/VI/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung Kombes Pol Sugeng Hariyadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar.
Dalam surat itu dibunyikan bahwa Ketua DPD Partai Gerindra diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ‘Mahar Politik’ senilai Rp850 juta, yang tengah dihadapi oleh Jon Firman Pandu yang kini menjabat Wakil Bupati Solok.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan informasi pemanggilan terhadap Anggota DPR RI tersebut. Menurutnya, pemeriksaan pertama terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu akan dilaksanakan pada Jumat tanggal 6 Juli 2022.
“Benar, yang bersangkutan diundang untuk memberikan klarifikasi sekaitan dengan laporan Iriadi Datuak Tumanggung dengan Jon Firman Pandu sebagai terlapor,” ujarnya, Jumat (1/7/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Andre Rosiade mengaku belum mengetahui informasi pemanggilan Polda Sumbar terhadap dirinya itu. Sebab, menurut Andre, dirinya hendak berangkat menuju tanah suci Mekkah.