“Saya tidak tahu, saya mau pergi haji,” katanya singkat saat dikonfirmasi perihal surat panggilan dari Polda Sumbar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Iriadi Datuak Tumanggung melaporkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana ‘Mahar Politik’ senilai Rp850 juta kepada Polda Sumbar pada tanggal 5 Mei 2022.
Menurut Iriadi, uang itu diserahkannya kepada Jon Firman Pandu selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok secara bertahap dengan tujuan, agar dirinya diusung oleh Partai Gerindra sebagai calon bupati pada saat Pilkada Kabupaten Solok pada tahun 2020.
Uang senilai yang telah disepakati iti, diantarkannya langsung ke rumah Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok, melalui seorang sopir bernama Alam dan Datuak Labuah serta disaksikan oleh saudaranya Tili. Uang yang dibawa kedua orang suruhan Iriadi itu, diterima langsung oleh mertua laki-laki dan dan istri Jon Firman Pandu. Sebab, Jon Firman sedang berada di Jakarta.
Selain melaporkan Jon Firman Pandu ke pihak kepolisian atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, Iriadi juga membawa kasus ini hingga ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jakarta.
“Saya melaporkannya langsung ke anak buahnya Pak Prabowo. Saya laporkan ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Iriadi pada Selasa (14/6/2022).
Ketika itu Iriadi juga menyatakan, dirinya tidak main-main. Namun juga membawa sejumlah bukti kuat terkait dengan mahat politik yang telah terlanjur ia serahkan itu. “Saya tidak main-main. Saya bawa bukti ada 40 lembar bukti percakapan dan video di flashdisk. Dan saya ingin dia dipecat dari Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,” kata Iriadi. (*)