PBNU memberikan pembelaan terhadap Bendum Mardani untuk melawan KPK dengan menunjuk dua kuasa hukum kondang yang selama ini justru dikenal sebagai pegiat antikorupsi, yakni Bambang Widjojanto (eks pimpinan KPK) dan Denny Indrayana (eks Wamenkumham dan Staf Khusus Presiden SBY untuk bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN-Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
“Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon (Bendum PBNU, Mardani H Maming), Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” kata Denny Indrayana. (*)