HARIANHALUAN.ID – Puluhan kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menunggak bayar pajak. Angka tersebut berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kantor Samsat Kota Bukittinggi.
Kepala UPTD Samsat Kota Bukittinggi, Zulfahmi mengatakan, dari 191 unit kendaraan plat merah milik Pemko Bukittinggi yang wajib pajak, 42 unit di antaranya menunggak pajak. Kendaraan yang menunggak pajak itu terdiri dari berbagai jenis, dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 18 unit, serta kendaraan roda dua dan tiga 24 unit.
“Untuk Kota Bukittinggi ada sekitar 191 unit kendaraan dinas milik Pemko Bukittinggi yang wajib pajak. Namun hingga 19 Juli 2022, pajak kendaraan dinas yang sudah dibayar baru sekitar 78,53 persen,” kata Zulfahmi, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, dengan adanya tunggakan pajak kendaraan tersebut, maka akan berdampak terhadap penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak triwulan dua periode April-Juni 2022 kepada Pemko Bukittinggi.
Sebab, DBH pajak itu bisa disalurkan ke kabupaten dan kota apabila pemerintah daerah setempat telah melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan dinas minimal 90 persen. Sementara Pemko Bukittinggi baru 78,53 persen.
“Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 11 Tahun 2018, DBH pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten dan kota apabila pemerintah kabupaten dan kota telah menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan milik pemerintah daerah minimal 90 persen,” ujar Zulfahmi.