Terkait dengan tunggakan kendaraan dinas ini, terang Zulfahmi, pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Pemko Bukittinggi. Namum sampai sekarang belum ada peningkatan pembayaran terhadap pajak kendaraan yang menunggak.
“Kita juga telah melakukan kordinasi langsung dengan wali kota beberapa waktu lalu tentang kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut, dan wali kota juga telah mengingatkan kepada jajarannya untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan,” ucap Zulfahmi.
Ia berharap, ke depan Pemko Bukittinggi dapat lebih pro aktif untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar dan melunasi pajak kendaraan dinas yang menunggak, agar pembagian DBH pajak dapat disalurkan tepat waktu.
Untuk triwulan II Tahun 2022, terang Zulfahmi, DBH pajak untuk Pemko Bukittinggi diperkirakan ada sekitar Rp4,3 miliar. Sedangkan DBH pajak yang diterima Pemko Bukittinggi dalam satu tahun bisa mencapai Rp31 miliar lebih.
Sebelumnya, penyerahan DBH triwulan pertama untuk Pemko Bukittinggi telah dilakukan pada kegiatan peresmian Samsat Wisata Bukittinggi dan Samsat Terminal Aur Kuning, di Pelataran Jam Gadang Kota Bukittinggi pada 4 Juni 2022.
Pada persemian yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar, ada tujuh pemerintah daerah yang menerima DBH triwulan pertama, yakni Pemko Bukittinggi, Pemko Padang Panjang, Pemko Pariaman, Pemko Sawahlunto, Pemko Solok, Pemkab Sijunjung, dan Pemkab Tanah Datar.