HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menambah lagi dua tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pengerjaan RSUD Pasaman Barat, Kamis (4/8/2022) pukul 19.30 WIB di kantor kejaksaan setempat.
Tujuh tersangka itu, yakni PPK inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, pengguna anggaran kegiatan yang juga mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
Hal ini disampaikan Kajari Ginanjar Cahaya Permana didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi, Kamis (4/8/2022) malam. Mantan Direktur RSUD inisial HW sekaligus pengguna anggaran, PPK dan tersangka MY Manajemen Kontruksi (MK) yang dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Menurut Kajari, pihaknya sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, dan menahan lima tersangka yang dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat dalam pengembangan penyidikan kasus RSUD Pasaman Barat.
“Jadi dari tujuh tersangka, baru lima orang yang ditahan, satu sakit dirawat di RS Yarsi, dan satu lagi Direktur PT MAM sedang menjalani hukuman kasus lainnya di LP Suka Miskin. Tersangka bisa saja bertambah sesuai dengan pengembangan penyidikan nanti,” kata Ginanjar.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.