“Terkait dengan pelanggaran ini, kami akan surati dan berikan imbauan kepada masyarakat. Sehingga harus duduk dengan jelas,” ucapnya.
Sebab, kata wabup, pihaknya konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. Karena, pemerintah daerah belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan di sepadan maupun badan air Danau Singkarak.
“Kita ikut bertanggungjawab di situ dan sepakat pelanggaran yang dilakukan ditindak. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas. Jangan sampai ada lempar-lempar tanggungjawab,” katanya dengan tegas.
Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional. Yang mana saat ini, kata Ariodilah, ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok. Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang, di antaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko kasur dan lainnya. (*)