HARIANHALUAN.id – Soal harga BBM ternyata belum usai. Setelah Pertamina menurunkan harga BBM Non Subsidi per 1 September 2022, pemerintah juga akan melarang mobil dengan spesifikasi 1.400 cc ke atas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan pertalite),” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).
Menurutnya, revisi perpres sudah selesai dibahas dan telah diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah ditandatangani oleh presiden, aturan itu akan langsung dirilis.
“Draf revisi perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan,” kata Saleh.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan BBM subsidi melalui My Pertamina belum dilaksanakan hingga saat ini karena Perpres BBM belum rampung direvisi.