HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, 13 tersangka itu dinyatakan bebas dalam kasus tersebut, namun sampai saat ini pihak jaksa belum menerima putusan secara utuh dari pengadilan.
“Kami telah mengajukan kasasi, yang merupakan upaya hukum selanjutnya dalam kasus tersebut,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman di Pariaman, Jumat (9/9/2022).
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan upaya kasasi itu harus dilaksanakan 14 hari setelah putusan dibacakan. Untuk kasus ini, pihaknya mengajukan kasasi itu pada hari ke-12 setelah putusan atau pada Senin (5/9/2022).
“Awalnya, kami menunggu dulu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Padang baru mengajukan kasasi, namun putusan itu belum diterima sampai saat ini dari pengadilan,” katanya.
Bahkan, pihak Kejaksaan juga telah melakukan upaya untuk menyurati pihak pengadilan agar putusan lengkap dalam kasus itu bisa didapatkan, karena itu akan menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun memori kasasi.