HARIANHALUAN.ID – Kantor Imigrasi Non TPI Agam bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Payakumbuh mengelar operasi gabungan di PT Pinang Sakti, Kelurahan Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Kamis (29/9/2022).
Operasi gabungan tersebut dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama, serta dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono beserta jajaran.
Di pabrik Pinang milik PT Pinang Sakti, petugas menemukan lima WNA asal Negara Cina. Tiga orang pemegang ITAS Investor dan dua orang pemegang ITAS tenaga kerja.
“Kita tidak menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di perusahaan ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qris Pratama.
Ia menjelaskan, operasi gabungan yang dilaksanakan di PT Pinang Sakti merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mensinergikan seluruh stakeholder, dalam pengawasan orang asing dan memastikan kegiatan dari orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya khususnya yang berada di Kota Payakumbuh.
Sementara itu, perwakilan dari PT Pinang Sakti, Karel membenarkan di perusahaannya mempekerjakan tenaga asing asal Cina sebanyak lima orang.