Sementara, Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan, Sumbar Aprimas menyebutkan bahwa dengan ditetapkan 19 karya budaya Sumatra Barat sebagai WBTbI tahun 2022 ini, maka jumlah keseluruhan WBTbI dari Sumatra Barat menjadi 75 karya budaya.
Sejak tahun 2013-2021, sudah 56 karya budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sementara, 19 karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai WBTbI ini melalui proses yang cukup panjang.
Ia menjabarkan, 19 karya budaya tersebut di antaranya Balango Galogadang dari Kabupaten Tanah Datar, karya budaya dari Pasaman Barat dengan karya Sulaman Benang Emas Air Bangis, Pasikut Abag dari Kepulauan Mentawai, Rumah Gadang Kajang Padati dari Kota Padang, Tenun Koto Nan Godang dari Kota Payakumbuh, Tikuluak Talakuang dari Kota Payakumbuh, Tikuluak Kompong Koto Nan Godang dari Kota Payakumbuh.
Kemudian tambah, Aprimas, ada empat domain karya seni pertunjukan. Di antaranya Sijobang dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Talempong Sikantuntuang dari Kota Payakumbuh, Dendang Bansi Solok dari Kota Solok, dan Gandang Sarunai dari Kabupaten Solok Selatan.
Lalu, ada empat domain adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan. Di antaranya Bakajang dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Batobo Konsi dari Kabupaten Sijunjung, Bakauan Adar dari Kabupaten Sijunjung, dan Badoncek dari Kota Pariaman.
Domain berikutnya tradisi dan ekspresi lisan, di antaranya Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah dari Kabupaten Agam, Kirekat dari Kabupaten Mentawai.
“Tentunya ada domain adat istiadat, yaitu Kawin Bajapuik dari Kota Pariaman. Sementara dari domain pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan pengobatan tradisional yaitu Ikan Larangan Lubuak Landua dari Kabupaten Pasaman Barat,” tuturnya. (*)