HALUANNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi kepada berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan atas data dan laporan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak. Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengenaan sanksi administratif, berdasarkan pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum.
Terakhir, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau. Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau.
Keberhasilan ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, berkat sinergi antar instansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.