HARIANHALUAN.ID — Masyarakat Nagari Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meradang. Tanah nagarinya dicaplok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar.
Padahal status tanah di tapal batas antara Kabupaten Solok dan Tanah Datar masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Arogansi tersebut mengakibatkan kerugian kepada warga.
Ketua KAN Bukit Kanduang, Nasriful mengatakan, nagarinya dan Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, telah menjadi perbatasan dua kabupaten dan sudah menjadi sengketa semenjak 1955.
“Hal ini didasari karena ada wilayah yang diklaim oleh pihak lain soal kepemilikannya, yaitu ada di daerah Talago Banta sampai Talago Cincin,” ujarnya.
Wali Nagari Bukit Kanduang, Asriyandi mengatakan, pada penghujung Desember 2022 warganya memberikan laporan kepada Pemerintahan Nagari Bukit Kanduang, bahwa ada alat berat ekskavator milik Pemkab Tanah Datar yang beraktivitas melakukan pembukaan jalan baru, sehingga merusak ladang milik warga Nagari Bukit Kanduang.
Mendapat laporan tersebut, ia bersama staf nagari langsung meninjau ke lokasi kejadian dan ditemui adanya alat berat bekerja membuka jalan baru.
“Ini tidak saja merusak ladang milik warga Nagari Bukit Kanduang, atas pengerjaan yang dilaksanakan oleh Pemkab Tanah Datar bahkan juga merusak saluran irigasi pertanian milik Pemkab Solok,” ucapnya.