Darwisman mengatakan di era digitalisai saat ini, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau Pinjol. OJK pun meregulasi kegiatan usaha Pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Per 2 Maret 2022 tercatat sejumlah 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu.
Namun, pada 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, jumlah Pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp117.3M dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen.
“Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17T tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah Borrower (peminjam) sebanyak 484.555 akun dan lender (pemberi pijaman) sebanyak 5.014 akun,” tutur Darwisman
Darwisman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari Pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar.
“Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya,” kata Darwisman.
OJK bersama SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.
“Saat ini beberapa media ruang di wilayah OJK Sulutgomalut telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal,” ucapnya
Selain upaya edukasi kepada masyarakat, OJK bersama Industri perbankan bekerjasama untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, OJK juga melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi atau menjadi tempat penampungan rekening dari pelaku pinjaman online illegal.
“Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan terkait industri jasa keuangan yang berizin OJK, dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157,” pungkasnya. (*)