Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Pengki Sumardi mengakui telah mengetahui dan memonitor permasalahan di RSAM melalui media masa.
“Kami telah mengetahui permasalahan di RSAM dan kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kita tunggulah apa hasil rekomendasi Tim APIP tersebut, setelah melakukan pemeriksaan ke RSAM,” kata Pengki kepada Haluan di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi menerima dana insentif penangganan Covid-19 dari pemerintah pusat sebesar Rp99,8 miliar. Dana sebesar itu, 40 persennya dialokasikan untuk membayar insentif para tenaga kesehatan (nakes). Dan 60 persen digunakan sebagai belanja modal RSAM.
Pembagian dana insentif tersebut mendapat penolakan dari para nakes, salah satunya dari dr. Deddy Herman, Sp.P. Ia menilai pembagian dana insentif yang dilakukan manajemen RSAM Bukittinggi diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. (*)