Kegiatan upskiling yang pertama diadakan di Aula PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang pada Senin (20/03) lalu. Sekitar 70 orang peserta dari Polda Sumbar hadir mengikuti paparan mengenai berbagai masalah hukum bidang kelistrikan, hukum memasuki pekarangan rumah pelanggan, termasuk juga penyuapan, penipuan, dan pencurian di bidang kelistrikan.
Hadir sebagai pemateri pada kegiatan ini Senior Manager Distribusi PLN UID Sumbar Anton Sugiarto, Brigadir Ikhsan Rahmadia Resza selaku Penyidik Pembantu Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, kemudian Tajri Ed, Manager Efisiensi, Pengukuran, dan Mutu Sistem Distribusi (EPMSD) PLN UID Sumbar, serta PLT Manager Hukum Sumbar PLN UID Sumbar Hery Nugroho Hartono.
Seminggu berselang, Senin (27/03), kegiatan serupa diadakan di PLN UP3 Solok. Bertempat di Aula PLN UP3 Solok, 50 orang Kasat Reskrim Polres Kota Solok hadir sebegai peserta. Iptu Ronald hidayat, Kabid OPS Reskrim Polresta Solok pun hadir paparkan materi mengenai tindak kriminal pungli bidang kelistrikan.
Menurut Iptu Ronald, pungli bidang kelistrikan dapat diatasi lewat sinergi antara perangkat kepolisian dengan PLN. Sampainya, PLN adalah perusahaan milik negara yang wajib dilindungi, karena tindakan yang merugikan PLN artinya juga merugikan negara.
‘’Masing-masing aparat kepolisian perlu mendapatkan edukasi terlebih dahulu mengenai praktik yang boleh dan tidak boleh, sehingga bisa menyampaikan hal yang benar kepada masyarakat, termasuk dapat melakukan mediasi yang tepat dan akurat jika terjadi kesalahpahaman pada pelanggan,’’ terangnya.
Dasar Hukum P2TL terdiri dari 4 peraturan perundangan, yaitu; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.