‘’Peraturan terakhir yang menjadi kitab pegangan kerja PLN untuk menjaga kelistrikan lewat Program P2TL adalah Peraturan Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan ini merinci detail tentang kerja petugas PLN demi pemakaian listrik yang aman dan legal,’’ sampai Eric kemudian.
Maka menurut Eric, pelanggan tidak perlu khawatir jika petugas P2TL tiba di rumah atau persil pelanggan. ‘’Petugas PLN bekerja sesuai prosedur dan landasan hukum yang jelas. Kami juga bekerjasama dengan aparat kepolisian. Mari dukung petugas PLN untuk memastikan seluruh aliran listrik di rumah pelanggan aman dan legal, demi kualitas pelayanan kelistrikan yang lebih baik,’’ lanjutnya. (*)