Saunida juga menjelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi DPS. Pertama berasal dari anggota atau luar anggota Koperasi. Kedua, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Ketiga, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus.
Keempat, DPS Koperasi sekunder dapat berasal dari anggota Koperasi primer atau dari luar anggota koperasi. Kelima, persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi DPS diatur dalam anggaran dasar.
“Ketentuan lainnya seperti DPS dipilih saat rapat anggota dan bertanggungjawab kepada rapat anggota. DPS juga diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota,” jelasnya.
DPS paling sedikit dua orang dan minimal satu orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS.
Kemudian DPS yang diangkat dari luar anggota ditetapkan untuk masa jabatan 2 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat anggota.