DPS melaporkan pelaksanaan tugas kepada DSN-MUI paling sedikit satu tahun sekali. Seorang DPS juga dapat merangkap jabatan pada KSPPS/KSPPS Koperasi lain.
“DPS bertugas memberikan nasehat dan saran kepada pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Disamping itu juga menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Koperasi.
DPS juga bertugas mengawasi pengembangan produk baru, meminta fatwa DSN-MUI untuk produk baru dan melakukan evaluasi secara berkala.
DPS nantinya juga berkewajiban merahasiakan hasil pengawasannya pada pihak ketiga, membuat, laporan tertulis, melakukan pengawasan pelaksanaan produk pelayanan dan pengelolaan Koperasi dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan kepada rapat anggota,” ucapnya. (yes)