HALUANNEWS, JAKARTA – Menindaklanjuti izin mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung merilis aturan baru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang yang resmi berlaku mulai hari ini, 5 April 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers dikutip dari Kontan.co.id, Senin (4/4).
Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun persyaratan yang diatur diantaranya: