Kemudian Lanjut Kapolresta, tersangka kedua berinisial HK ditangkap di kantor perusahaan ekspedisi di jalan By Pass, Kamis (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka HK petugas mengamankan ganja seberat 0,45 kg dalam bentuk enam paket, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.
“Selanjutnya, tersangka ketiga MH ditangkap di Kantor ekspedisi di Jalan By Pass, Sabtu (20/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka MH petugas mengamankan 10 paket ganja yang dibungkus lakban coklat, tiga paket ganja yang dibungkus plastik warna kuning, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Jadi, total ganja yang kita amankan seberat 17,4 kg yang terdiri dari 17 paket besar dan 9 paket kecil,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menambahkan, ketiga tersangka ini tidak saling berkaitan dan tidak saling kenal cuma modusnya sama mengirim ganja melalui ekspedisi.
“Pengakuan tersangka R, ia memperoleh upah sebesar Rp400 ribu untuk sekali pengiriman paket ganja. Tersangka R ini sudah pernah mengirimkan paket ganja sebanyak tiga kali, dua kali lolos dan satu kali diamankan di bandara BIM Padang. Ketiga tersangka diancam dengan ancaman hukum 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Syafri, pihaknya bakal melakukan kerja sama dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang di Bukittinggi, guna mencegah kasus serupa terjadi lagi. “Terutama mengenai standar prosedur pengiriman barang, guna mencegah kejadian serupa,” pungkas Syafri. (ril)