HALUANNEWS, PADANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi memenangkan semua perkara hukum terkait pengelolaan Universitas PGRI Sumatra Barat (UPGRISBA) (Sebelumnya STKIP PGRI Sumatra Barat) dan SMA PGRI 1 Padang, yang selama 12 tahun belakangan dalam keadaan bersengketa dengan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat, yang menganggapnya sebagai milik pribadi.
Kemenangan PGRI Sumbar atas pengelolaan dan kepemilikan seluruh aset milik UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat dikuatkan melalui putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 2906 K/Pdt/2021.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Pusat, Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH, saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (6/4/2022) mengatakan, kasasi yang diajukan oleh pihak Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat dengan akta pendirian No. 149 Tahun 2010 resmi ditolak oleh majelis hakim MA. MA memutuskan alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan.
Setelah meneliti secara seksama, tidak terbukti adanya pembubaran Yayasan Pendidikan PGRI Sumatra Barat dengan akta pendirian Nomor 104 Tahun 1978. Hal ini menguatkan bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Sumatra Barat dengan akta pendirian Nomor 104 Tahun 1978 tetap ada menurut hukum, dan tidak pernah dibubarkan.
Dalam putusannya majelis hakim MA juga menyatakan, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat dengan akta pendirian Nomor 149 Tahun 2010 tidak sah, karena didirikan oleh individu yang bukan anggota PGRI. Hal ini karena Syofyan Kahar sebagai pendiri Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar, saat mendirikan yayasan itu sudah pensiun sebagai PNS dan juga tidak lagi sebagai pengurus organisasi PGRI.
Selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Pengurus Besar (PB) PGRI pusat di Jakarta, dan sesuai pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2021 tentang yayasan, tergugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengelola Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat.