Sementara itu, Ketua Pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) pada UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang, Dr. H. Dasrizal, MP, juga meminta semua pihak menghormati putusan inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan MA.
“SMA PGRI 1 Padang dan UPGRISBA sudah final milik PGRI Sumbar. Untuk pihak yang selama ini merasa memiliki, tapi tidak sesuai dengan aturan yang ada, kita minta dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada PGRI Provinsi Sumatra Barat, semua aset-aset PGRI, yayasan, aset SMA dan STKIP PGRI Sumatra Barat harus diserahkan kepada pemiliknya,” ucap Dasrizal.
Ketua PGRI Sumatra Barat, Drs. Darmalis, M.Pd menambahkan, pihaknya akan mengantarkan hasil putusan MA ini ke Dinas Pendidikan (Disdik), Gubernur, Polda dan kepada pihak-pihak yang terkait lainnya.
Ia juga menegaskan, agar pihak yang selama ini menguasai aset-aset dan pengelolaan SMA PGRI 1 Padang, serta STKIP PGRI Sumatra Barat untuk segera mengembalikannya.
“Jika ini tidak dijalankan, akan diserahkan pada kuasa hukum kita untuk menempuh jalur hukum selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Rektor UPGRISBA, Prof. Dr. Ansofino, M.Si menyampaikan, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, persoalan kemelut UPGRISBA telah selesai. Karena tidak ada lagi klaim terhadap aset gedung, tanah dan milik kampus.
Sehingga ke depan rencana-rencana pengembangan kampus telah bisa dijalankan. Termasuk gedung E yang berada di Jalan Gajah Mada akan digunakan sebagai tempat perkuliahan Pascasarjana UPGRISBA kedepannya. (*)