Senin, 25 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Pinjol Ilegal Sedang Meneror Warga Sumbar

Editor: Redaksi
Senin, 01/11/2021 | 05:49 WIB
ShareTweetSendShare
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) Yusri. IST

PADANG, HALUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Perwakilan Sumbar menerima ratusan laporan terkait pinjaman online (pinjol) illegal di sepanjang tahun 2021. Atas laporan itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur atas penawaran-penawaran pinjaman jasa yang tak resmi tersebut.

Kepala OJK Sumbar, Yusri menyebutkan, data laporan masyarakat pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan terdapat 241 laporan terkait pinjaman online ilegal. Kasus ini tengah marak terjadi di berbagai daerah, bahkan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk memberantas pinjol yang tidak berizin tersebut.

“Saat ini memang sedang marak kasus pinjaman online atau pinjol. Apalagi pinjol yang ilegal. Umumnya, pinjol ilegal memberikan penawaran yang membuat masyarakat tergiur. Padahal, di balik itu bisa terdapat risiko yang besar, seperti bunga yang tinggi dan potongannya besar,” ujar Yusri kepada Haluan, Jumat (29/10).

Yusri menyebutkan, pinjol ilegal pada umumnya menawarkan jasa pinjaman uang melalui pesan singkat atau SMS, dengan memberikan sejumlah kemudahan dalam mencari targetnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan bunga yang tinggi, akan tetapi dengan prores yang gampang.

“Biasanya pinjol ilegal itu potongan pinjamannya tidak menentu. Kemudian mereka tidak komitmen menjaga perjanjian, sehingga nasabah sering diminta untuk melunasi pinjaman sebelum waktunya,” katanya kagi.

Dari sejumlah kasus yang ia lihat, kata Yusri, saat ada warga yang terlambat membayar denda, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi dan teror. Bahkan, hal itu juga dilakukan kepada pihak-pihak terdekat dari peminjam, seperti anggota keluarga lainnya.

“Pinjol ilegal ini biasanya juga mendapatkan akses kontak telfon dari si peminjam. Bahkan, ada akses untuk foto-foto dan data lainnya yang ada pada ponsel yang meminjam. Jika telat pembayaran, mereka akan menghubungi kontak-kontak itu,” ujarnya lagi.

Yusri menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang pada pinjol illegal, maka harus segera dilakukan pelunasan pinjaman. Selain itu, saat peminjam mengalami intimidasi atau terror, maka bisa langsung segera melapor ke pihak yang berwajib seperti kepolisian.

“Apabila terdapat teror atau intimidasi, disarankan memblokir semua kontak. Dan alangkah baiknya jika ada utang pada pinjol ilegar, agar dilunasi dengan segera. Kemudian, melapor pada kepolisian. Kita ingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai SMS yang masuk dan menawarkan pinjaman uang,” kata Yusri lagi.

Harus Cermat Melihat

Menurut Yusri, masyarakat harus lebih cermat dalam membaca jasa layanan pinjaman dengan memilih lembaga yang sudah resmi dan berizin. Masyarakat juga dapat mengecek lembaga pinjaman yang legal itu, dengan memastikan sudah terdaftar di OJK.

OJK pun sudah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal, melalui cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol illegal dilakukan. Lalu menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman idan melakukan pelarangan payment gateway.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investigasi, Tongam L mengatakan, OJK sejauh ini sudah menghentikan kegiatan sekitar 3.515 perusahaan pinjol illegal, untuk mencegah lebih banyak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana keuangan dan penipuan.

“OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Pertama adalah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan yang sangat penting dan pemberantasannya,” ujar Tongam, Jumat (29/10).

Dijerat UU ITE

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, oknum pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, regulasi itu dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

“Secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Ada pin pada UU ITE itu, bisa ada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 32,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. (h/mg-dar)

Tags: pinjolSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Wagub Lemhannas RI Olah Raga Bersama Ratusan Alumni SMPN 1 Padang

Wagub Lemhannas RI Olah Raga Bersama Ratusan Alumni SMPN 1 Padang

Senin, 25/08/2025 | 08:39 WIB
Damar Shaker, Berkembang dengan Kemitraan

Damar Shaker, Berkembang dengan Kemitraan

Sabtu, 23/08/2025 | 22:58 WIB
Nasib Malang Pekerja Lepas PT SUMA: Kaki Hancur, BPJS Tak Bisa Diklaim, Kini Hidup Bergantung Pinjaman

Nasib Malang Pekerja Lepas PT SUMA: Kaki Hancur, BPJS Tak Bisa Diklaim, Kini Hidup Bergantung Pinjaman

Sabtu, 23/08/2025 | 21:46 WIB
Belasan HGU Kelapa Sawit Segera Berakhir, Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat

97 Unit Perusahaan Pertanian Beroperasi di Sumbar : Sawit Masih Jadi Primadona

Jumat, 22/08/2025 | 18:53 WIB
Siska Aprisia Akan Tampil di Pekan Nan Tumpah 2025

Siska Aprisia Akan Tampil di Pekan Nan Tumpah 2025

Jumat, 22/08/2025 | 14:34 WIB
Berpekan Ria Menuju Pekan Nan Tumpah 2025

Berpekan Ria Menuju Pekan Nan Tumpah 2025

Jumat, 22/08/2025 | 14:30 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

No Viral, No Justice
OPINI

No Viral, No Justice

Sabtu, 23/08/2025 | 13:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Si Patai

Tiga Peluru Untuk Si Patai: Seabad Berlalu, Pertanyaannya Masih Sama

Jumat, 22/08/2025 | 21:50 WIB
Tiga Peluru untuk Si Patai; Seabad Berlalu, Pertanyaannya Masih Sama

Tiga Peluru untuk Si Patai; Seabad Berlalu, Pertanyaannya Masih Sama

Jumat, 22/08/2025 | 18:09 WIB
Harusnya Andre Rosiade Bukan Tabrani

Harusnya Andre Rosiade Bukan Tabrani

Jumat, 22/08/2025 | 07:23 WIB
Harmoni Agama, Budaya dan Spirit Kebersamaan dalam Nikah Massal dan Festival Bajamba

Harmoni Agama, Budaya dan Spirit Kebersamaan dalam Nikah Massal dan Festival Bajamba

Kamis, 21/08/2025 | 19:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Bapak dan Anak Berhasil Bawa Nama Dharmasraya ke Istana

    Bapak dan Anak Berhasil Bawa Nama Dharmasraya ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas BK Cabdin Wilayah III Sumbar Leni Murni Hayati Sebut Tugas Guru Wali Tidak Mengurangi Peran BK dan Walas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Provinsi PORDASI Berkuda Memanah Sumatra Barat Masa Bakti 2025-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Tak Kunjung Disahkan, DPRD Dharmasraya Ngotot Minta Rapat di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Garegeh, Sopir Melarikan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Hidup Salmon Saroni Sarumaha (38) mendadak berubah drastis sejak peristiwa nahas yang dialaminya dua bulan lalu.Padang tourism guideTelkom Indonesia productsPekerja harian lepas PT Sumber Utama Mandiri (SUMA) itu harus merasakan remuknya kedua kaki akibat kecelakaan kerja, sementara hak-hak perlindungan ketenagakerjaannya justru diabaikan oleh perusahaan.Kecelakaan itu terjadi pada 8 Juli 2025, di sebuah gudang yang berlokasi di By Pass Kilometer 4 Kota Padang. Saat tengah melakukan aktivitas bongkar muat.Tubuh Roni, sapaan akrab Salmon tertimpa musibah. Kaki kanannya hancur total, dari tumit hingga pergelangan, sementara kaki kirinya juga retak parah dengan tumit dan engsel pecah.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/utama/hh-129690/nasib-malang-pekerja-lepas-pt-suma-kaki-hancur-bpjs-tak-bisa-diklaim-kini-hidup-bergantung-pinjaman/
  • Menyusul pernyataan dari Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia (Kemenbud RI) yang menyatakan Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark UGGp) telah diganjar “kartu kuning” oleh UNESCO sendiri. Artinya pemberian “kartu kunig” ini tentu sangat
mengkhawatirkan Danau Toba yang bisa saja status pengakuan dunianya bakal dilepas.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.