Selasa, 14 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Pinjol Ilegal Sedang Meneror Warga Sumbar

Editor: Redaksi
Senin, 01/11/2021 | 05:49 WIB
ShareTweetSendShare
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) Yusri. IST

PADANG, HALUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Perwakilan Sumbar menerima ratusan laporan terkait pinjaman online (pinjol) illegal di sepanjang tahun 2021. Atas laporan itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur atas penawaran-penawaran pinjaman jasa yang tak resmi tersebut.

Kepala OJK Sumbar, Yusri menyebutkan, data laporan masyarakat pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan terdapat 241 laporan terkait pinjaman online ilegal. Kasus ini tengah marak terjadi di berbagai daerah, bahkan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk memberantas pinjol yang tidak berizin tersebut.

“Saat ini memang sedang marak kasus pinjaman online atau pinjol. Apalagi pinjol yang ilegal. Umumnya, pinjol ilegal memberikan penawaran yang membuat masyarakat tergiur. Padahal, di balik itu bisa terdapat risiko yang besar, seperti bunga yang tinggi dan potongannya besar,” ujar Yusri kepada Haluan, Jumat (29/10).

Yusri menyebutkan, pinjol ilegal pada umumnya menawarkan jasa pinjaman uang melalui pesan singkat atau SMS, dengan memberikan sejumlah kemudahan dalam mencari targetnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan bunga yang tinggi, akan tetapi dengan prores yang gampang.

“Biasanya pinjol ilegal itu potongan pinjamannya tidak menentu. Kemudian mereka tidak komitmen menjaga perjanjian, sehingga nasabah sering diminta untuk melunasi pinjaman sebelum waktunya,” katanya kagi.

Dari sejumlah kasus yang ia lihat, kata Yusri, saat ada warga yang terlambat membayar denda, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi dan teror. Bahkan, hal itu juga dilakukan kepada pihak-pihak terdekat dari peminjam, seperti anggota keluarga lainnya.

“Pinjol ilegal ini biasanya juga mendapatkan akses kontak telfon dari si peminjam. Bahkan, ada akses untuk foto-foto dan data lainnya yang ada pada ponsel yang meminjam. Jika telat pembayaran, mereka akan menghubungi kontak-kontak itu,” ujarnya lagi.

Yusri menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang pada pinjol illegal, maka harus segera dilakukan pelunasan pinjaman. Selain itu, saat peminjam mengalami intimidasi atau terror, maka bisa langsung segera melapor ke pihak yang berwajib seperti kepolisian.

“Apabila terdapat teror atau intimidasi, disarankan memblokir semua kontak. Dan alangkah baiknya jika ada utang pada pinjol ilegar, agar dilunasi dengan segera. Kemudian, melapor pada kepolisian. Kita ingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai SMS yang masuk dan menawarkan pinjaman uang,” kata Yusri lagi.

Harus Cermat Melihat

Menurut Yusri, masyarakat harus lebih cermat dalam membaca jasa layanan pinjaman dengan memilih lembaga yang sudah resmi dan berizin. Masyarakat juga dapat mengecek lembaga pinjaman yang legal itu, dengan memastikan sudah terdaftar di OJK.

OJK pun sudah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal, melalui cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol illegal dilakukan. Lalu menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman idan melakukan pelarangan payment gateway.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investigasi, Tongam L mengatakan, OJK sejauh ini sudah menghentikan kegiatan sekitar 3.515 perusahaan pinjol illegal, untuk mencegah lebih banyak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana keuangan dan penipuan.

“OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Pertama adalah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan yang sangat penting dan pemberantasannya,” ujar Tongam, Jumat (29/10).

Dijerat UU ITE

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, oknum pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, regulasi itu dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

“Secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Ada pin pada UU ITE itu, bisa ada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 32,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. (h/mg-dar)

Tags: pinjolSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

Senin, 13/10/2025 | 21:39 WIB
Mewujudkan Sumbar Sebagai Lumbung Pangan Nasional : Irigasi Hingga Alih Fungsi Lahan Masih Jadi Persoalan

Saatnya OPD Kerja Keras Dongkrak PAD

Senin, 13/10/2025 | 19:10 WIB
Kasus Keracunan MBG Naik Lagi, Korban Tak Cuma Anak Sekolah

Kasus Keracunan MBG Naik Lagi, Korban Tak Cuma Anak Sekolah

Senin, 13/10/2025 | 11:12 WIB
Ulang Tahun ke-66 Basrizal Koto Berlangsung Semarak dan Dihadiri Wakapolda Sumbar

Ulang Tahun ke-66 Basrizal Koto Berlangsung Semarak dan Dihadiri Wakapolda Sumbar

Minggu, 12/10/2025 | 10:55 WIB
Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Sijunjung Gandeng DPR RI Tinjau Transmigrasi Padang Tarok

Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Sijunjung Gandeng DPR RI Tinjau Transmigrasi Padang Tarok

Sabtu, 11/10/2025 | 20:49 WIB
Mendagri Respons soal TKD Dipangkas

Mendagri Respons soal TKD Dipangkas

Jumat, 10/10/2025 | 22:49 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi
OPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi

Senin, 13/10/2025 | 23:27 WIB

SelengkapnyaDetails
Menebar Kredit Cara Purbaya

Menebar Kredit Cara Purbaya

Senin, 13/10/2025 | 19:14 WIB
Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Jumat, 10/10/2025 | 11:24 WIB
Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Kamis, 09/10/2025 | 17:46 WIB
FOMO dan Solusinya

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Anggota Satlantas Dharmasraya Dibantu Wartawan Haluan Tangkap Spesialis Pencuri Ternak

    Anggota Satlantas Dharmasraya Dibantu Wartawan Haluan Tangkap Spesialis Pencuri Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nagari Tabek Terima Bantuan Bibit dari Dinas Kehutanan Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menentukan Prioritas Pembangunan: Desa Sijantang Koto Laksanakan Musrenbangdes RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – PT TASPEN (Persero) mengingatkan seluruh peserta, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Seiring pesatnya perkembangan layanan digital, sejumlah laporan diterima terkait upaya penipuan melalui pesan instan, telepon, maupun surat elektronik yang bertujuan mencuri data pribadi serta membobol rekening peserta.

Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus penipuan yang menyasar kalangan pensiunan.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/bukittinggi/hh-134707/waspadai-penipuan-digital-taspen-ingatkan-pensiunan-jangan-terkecoh/
  • Krisis solar bersubsidi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) selama sepekan terakhir menjadi indikasi masih lemahnya tata / tata kelola distribusi energi bersubsidi di Ranah Minang.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.