Puan menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19. Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan, sehingga hak-hak rakyat termasuk perlindungan data pribadi tetap terjaga.
“Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” tuturnya. (*)
Laman 3 dari 3
Reporter:
Syafri Amir