“Padahal informasi publik itu terkait dengan laporan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan pengawasan uang publik atau uang rakyat oleh lembaga pengawas. Bagaimana mungkin rakyat yang ingin tahu terkait penggunaan uangnya sendiri malah dihalangi oleh inspektorat sumbar?” keluhnya.
Diki juga memastikan, LBH Padang tidak akan tinggal diam dengan adanya jawaban Inspektorat Sumbar yang menyatakan bahwa informasi terkait kasus ini bersifat informasi yang dikecualikan dari publik.
“Kita akan pastikan permintaan informasi publik ini akan berlanjut kepada Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar. Sebab bagaimanapun, kasus ini terkait dengan adanya dugaan kerugian negara sebanyak Rp5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan negara kepada rakyat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang utuh dan transparan terkait pengelolaan pajak, sejatinya adalah salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar itu, menurutnya seharusnya tidak ada alasan bagi Inspektorat Sumbar untuk tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan kasus ini kepada masyarakat pembayar pajak di Sumbar.
“Selaku koordinator divisi advokasi LBH Padang , saya mendesak adanya proses hukum oleh kepolisian atau kejaksaan terkait dugaan korupsi. Hal ini tak bisa diselesaikan melalui mekanisme etik saja. Kami mendesak ketegasan dari Gubernur Sumbar untuk memberikan hak atas informasi publik kepada rakyat dalam kasus ini,” ucapnya.