PADANG, HARIANHALUAN.ID – Upaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permintaan informasi publik terkait hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan terhadap pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar terbentur. Pasalnya, permintaan keterbukaan informasi tersebut malah tidak digubris serta terkesan ditutup-tutupi oleh Inspektorat Daerah Sumbar. Sementara itu, Pemprov Sumbar menyebut kalau informasi yang diminta LBH masuk ke ranah informasi dikecualikan.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Pejabat Bapenda Sumbar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar. LBH Padang pun telah mengajukan permintaan informasi publik terkait hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan terhadap pejabat Bapenda tersebut. Namun sayangnya, permintaan itu tak digubris.
LBH Padang pun menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Inspektorat Sumbar dalam menyikapi permintaan keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh LBH Padang tersebut. “Kita tentu sangat kecewa dan menyayangkan tidak kooperatifnya Inspektorat Sumbar dalam kasus Bapenda ini. Apalagi informasinya, hasil pemeriksaan kasus ini telah diserahkan kepada Gubernur Sumbar dan juga Sekda selaku Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP),” ujarnya kepada Haluan Selasa (2/1).
Diki Rafiqi menjelaskan, pada tanggal 19 Desember lalu, pihaknya telah menyurati langsung Inspektorat Sumbar dan BPK Sumbar. Langkah itu dilakukan guna meminta informasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sumbar atas dugaan penyelewengan dana Rp5 miliar oleh Pejabat Bapenda Sumbar.
“Kepada BPK Sumbar, kita juga meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Sumbar dari tahun 2021 dan tahun 2022. Laporan pemeriksaan itu penting diketahui publik untuk memastikan adanya penegakan hukum serta pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh kasus ini,” ujarnya.
Namun sayangnya, lanjut Diki, pada tanggal 28 Desember kemarin, Inspektorat Sumbar lewat sepucuk surat resmi, telah menyatakan menolak permohonan informasi publik yang diajukan LBH Padang dengan alasan informasi tersebut termasuk kepada jenis informasi yang dikecualikan.