PADANG, HARIANHALUAN.ID – PTUN Jakarta telah mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Irman Gusman melawan KPU yang telah mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat, sebagaimana isi putusan PTUN No. 600/G/2023/PTUN-JKT.
Putusan PTUN dimaksud juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tentang DCT untuk pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat yang tidak mencantumkan nama Irman Gusman itu dinyatakan batal. Putusan PTUN dimaksud juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tersebut pada Lampiran III yang tidak terdapat nama Irman Gusman.
Kemudian PTUN memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. Sesuai Pasal 471 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, keputusan PTUN seperti itu bersifat final dan mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh KPU paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan PTUN itu dibacakan di persidangan.
Putusan PTUN dimaksud juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tentang DCT untuk pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat yang tidak mencantumkan nama Irman Gusman itu dinyatakan batal. Lalu apa konsekuensi jika KPU terus melaksanakan proses Pemilu anggota DPD Dapil Sumbar?
Pakar Hukum Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum, menyebut sebagian besar surat suara sudah dicetak oleh KPU. Jika, surat suara tersebut dicetak tanpa ada nama Irman Gusman maka secara hukum KPU sudah melanggar Undang-Undang yang merugikan negara.
“Konsekuensinya, KPU bisa diancam dengan dugaan korupsi jika mencetak sesuatu yang belum boleh dicetak. Karena pada dasarnya, SK KPU yang menetapkan mencoret Irman Gusman dalam DCT sudah dibatalkan oleh PTUN, dan PTUN memerintahkan untuk menerbitkan SK baru yang mencantumkan nama Irman Gusman,” ujarnya kepada Haluan Senin (15/1) di Padang.