Kedua BUMN Karya ini, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.
“Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek Fly Over Sitinjau Lauik diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2,5 tahun dan ditargetkan rampung pada tahun 2026 nanti,” ucap Gubernur Mahyeldi.
Gubernur menyatakan, setelah menerima surat pengantar dokumen DPPT dari Dirjen Bina Marga, Pemprov Sumbar akan segera menetapkan tim verifikasi tanah dalam bentuk keputusan Gubernur.
Di dalam tim verifikasi tersebut, juga akan tergabung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, yang ditugaskan melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat.
Gubernur Mahyeldi, juga memerintahkan jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam tim verifikasi untuk berupaya semaksimal dan sesegera mungkin menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Fly Over Sitinjau Lauik. Sebab, kehadiran jalan layang ini sudah sangat dinanti oleh masyarakat Sumbar.
“Hari ini, konsep SK tim-nya sudah siap, diperkirakan sudah di Biro Hukum dan akan segera difinalkan. Selanjutnya, tentu proses berikutnya yang akan kita lakukan,” ucap Gubernur,
Menanggapi perintah Gubernur Mahyeldi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatra Barat, Rifda Suriani menyatakan, pihaknya akan segera membentuk tim verivikasi DPPT yang akan segera di SK kan Gubernur Sumbar.